Catat, Ini Aturan Baru untuk Tes SKD pada CPNS 2019
CPNS 2019 - Setelah pengumuman seleksi CPNS 2019 dan masa sanggah telah berakhir. Tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.
Artikel Rekomendasi:
Perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dikeluarkan hari Senin, 11 November 2019.
SKD merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilalui peserta adalah 80 untuk TIU, 126 untuk TKP, dan 65 untuk TWK. Untuk TWK dan TKP mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 10 dan 17 poin.
Untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 berbeda dengan tahun lalu.
Jika sebelumnya, pada Permenpan 37/2018 disebutkan bahwa jumlah soal SKD adalah 100 buah soal yang terdiri dari TIU sebanyak 30 butir, TKP sebanyak 35 butir, dan TWK sebanyak 35 butir. Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.
Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal TWK dan TIU, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.
Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TWK dan TIU apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Sedangkan untuk penilaian soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5, namun jika tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0.
Oleh karenanya, nilai kumualatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TIU sebanyak 175, TKP sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.
Kumpulan Soal CPNS 2019 Terlengkap
1. Soal Tes CPNS TKP HOTS: Download Disini
2. Soal Tes CPNS Penalaran Logis: Download Disini
3. Soal Tes CPNS Kemampuan Logika: Download Disini
4. Soal Tes CPNS Analogi: Download Disini
5. Soal Tes CPNS Kemampuan Verbal: Download Disini
6. Soal Tes CPNS Numerik: Download Disini
7. Soal Tes CPNS Kebijakan Pemerintah: Download Disini
8. Soal Tes CPNS Pancasila: Download Disini
9. Soal Tes CPNS Pengetahuan Umum: Download Disini
10. Soal Tes CPNS Sejarah Indonesia: Download Disini
11. Soal Tes CPNS Tata Negara: Download Disini
12. Soal Tes CPNS UUD 1945: Download Disini
13. Soal Tes CPNS Deret Hitung: Download Disini
14. Soal Tes CPNS Falsafah Idieologi: Download Disini
15. Soal Tes CPNS Bahasa Inggris: Download Disini
Baca Juga:
- 50 Contoh Soal CPNS TKP HOTS dan Jawabannya
- 100 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 1 (Bagian 1-5)
- 105 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 2 (Bagian 6-10)
- 100 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 3 (Bagian 11-15)
- 100 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 4 (Bagian 16-20)
- 130 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 5
- 90 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 6
- 405 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 7
- Contoh Soal CPNS TIU HOTS & Pembahasannya Part 1
- Contoh Soal CPNS TIU HOTS & Pembahasannya Part 2
- Contoh Soal CPNS TIU HOTS & Pembahasannya Part 3
Itulah informasi mengenai Aturan Baru passing grade untuk Tes SKD pada CPNS 2019. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Sumber: BKN.go.id dan Tribunnews.com
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu