Ini Jadwal Untuk Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019





CPNS 2019 - Sejumlah instansi, baik daerah maupun pusat, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019. Bagi pelamar yang lolos seleksi bisa melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hanya saja, syarat untuk bisa mengikuti SKD adalah pelamar perlu mencetak kartu ujian.



Artikel Rekomendasi:



Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Waktunya ( cetak kartu) setelah selesai masa sanggah," terang Paryono.

Dalam jadwal seleksi CPNS 2019 yang telah dirilis oleh BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung dari tanggal 12 - 16 Desember 2019.

Kemudian untuk masa sanggah berlangsung dari tanggal 16-26 Desember 2019. Sedangkan pelaksanaan SKD akan baru dilangsungkan pada 27 Januari - 28 Februari 2020.

"(Pengumuman hasil seleksi administrasi) beda-beda tiap instansi. Mengacu pengumuman rekrutmen masing-masing instansi," jelas Paryono.

Artinya untuk kapan pelamar bisa mencetak kartu, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah.

Pelamar diberi waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.

Sementara, bagi instansi diberikan waktu tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk. Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan pada hasil seleksi adiministrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

Cara melakukan sanggahan secara online


Prosedur sanggahan ini dilakukan secara online, sehingga pelamar tidak perlu mendatangi kantor instansi yang dilamarnya.

Masa sanggah juga bukan digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah di Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Cara untuk melakukan sanggahan juga sangat mudah. Anda hanya perlu masuk ke akun pendaftaran CPNS 2019 di SSCN selama waktu sanggah.

Nah, dilaman SSCN, akan ada teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.

Masa sanggah sendiri diberlakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diverifikasi oleh instansi masing-masing.

Jika Anda dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan sanggahan, Anda dihimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diupload saat mendaftar di SSCN seperti scan ijazah, KTP, swafoto, transkip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:



Itulah informasi mengenai Jadwal Untuk Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Sumber:

BKN.go.id

Kompas.com (17/12/2019)

Posting Komentar

Related Posts

contoh makalah IT
Baca selengkapnya
Struktur Pasar Valuta Asing
Baca selengkapnya