Panduan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019 untuk Ikut SKD



CPNS 2019 - Kartu peserta ujian CPNS 2019 dimaksudkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk mencetak kartu ujian CPNS, para peserta harus login menggunakan NIK dan Password yang digunakan ketika mendaftar.

Selanjutnya, setelah berhasil login ke sscndaftar.bkn.go.id pelamar akan masuk ke laman RESUME PENDAFTARAN.



Artikel Rekomendasi:



Jika instansi yang kamu pilih sudah selesai verifikasi dan masa sanggah akan tampil seperti dibawah ini.







Di bagian bawah ada tulisan Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas. Silahkan klik tombol dibawah ini untuk melakukan pencetakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.

Kemudian file akan tersimpan dalam format PDF kemudian kamu bisa melakukan mencetak menggunakan printer kapan saja. Kartu peserta ujian CPNS berisi data instansi, NIK, lokasi, nama, nomor peserta, jenis kelamin, kualifikasi pendidikan, lokasi ujian, dan tanggal ketika kamu mendaftar CPNS 2019.

Kartu peserta ujian CPNS 2019 ini akan digunakan untuk datang ke lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Satu lembar dibawah peserta ujian, lainnya akan diserahkan ke panitia ujian CPNS.

Nilai Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)


Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilalui peserta adalah 80 untuk TIU, 126 untuk TKP, dan 65 untuk TWK. Untuk TWK dan TKP mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 10 dan 17 poin.

Untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 berbeda dengan tahun lalu.

Jika sebelumnya, pada Permenpan 37/2018 disebutkan bahwa jumlah soal SKD adalah 100 buah soal yang terdiri dari TIU sebanyak 30 butir, TKP sebanyak 35 butir, dan TWK sebanyak 35 butir. Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.

Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal TWK dan TIU, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.

Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TWK dan TIU apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Sedangkan untuk penilaian soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5, namun jika tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0.

Oleh karenanya, nilai kumualatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TIU sebanyak 175, TKP sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.

Baca Juga:



Itulah informasi mengenai Panduan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019 untuk Ikut SKD. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Sumber: Tribunnews.com (31/12/2019)

Posting Komentar

Related Posts

contoh makalah IT
Baca selengkapnya
Struktur Pasar Valuta Asing
Baca selengkapnya