Jelang SKD, Berikut Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019





CPNS 2019 - Tahapan pelaksanaan CPNS 2019 satu per satu mulai terlaksana. Saat ini, tahapan tes CPNS 2019 memasuki fase mencetak kartu peserta ujian.

Mencetak kartu peserta ujian dapat dilakukan di laman resmi SSCN dengan terlebih dahulu login dengan NIK dan password. Namun, dalam mencetak kartu ujian terdapat beberapa ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.

"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono, Jumat (3/1/2020).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.

"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.

Berikut ketentuannya:



  • Cetak dengan menggunakan tinta warna

  • Potong pada bagian garis putus-putus

  • Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

  • Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

  • Kartu peserta ujian jangan dilaminating


Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.



Kisi-kisi Soal Tes SKD Tahun 2019


Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:



  • Nasionalisme,
    dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita
    dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

  • Integritas,
    dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung
    tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

  • Pilar
    negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui
    pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  • Bahasa
    Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai
    bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan
    bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:



  • Pelayanan
    publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam
    bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang
    lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

  • Jejaring
    kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja
    sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara
    efektif;

  • Sosial
    budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif
    dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan
    sebagainya);

  • Teknologi
    informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi
    informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

  • Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.


Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

1. Kemampuan verbal, yang meliputi:



  • Analogi,
    dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui
    perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian
    menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

  • Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

  • Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.


2. Kemampuan numerik, yang meliputi:


  • Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

  • Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

  • Perbandingan
    kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik
    kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan #Soal cerita, dengan
    tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif
    dari informasi yang diberikan.


3. Kemampuan figural, yang meliputi:


  • Analogi,
    dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui
    perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian
    menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

  • Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

  • Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.


Baca Juga:


Itulah informasi mengenai Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.



Sumber: Kompas.com (03/01/2020) 

Posting Komentar

Related Posts

contoh makalah IT
Baca selengkapnya
Struktur Pasar Valuta Asing
Baca selengkapnya