Daftar CPNS Tapi Ga Ikut Tes SKD, NIK Peserta Bakal Diblokir



CPNS 2019 - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisama geram dengan banyaknya jumlah peserta SKD CPNS 2019 yang tidak mengikuti ujian. Menurutnya, peserta tidak hadir itu hanya coba-coba mendaftar seleksi CPNS.

Ia mengusulkan ada sanksi bagi pelamar yang coba-coba. Salah satu sanksi yang ia usulkan adalah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar untuk mendaftar di seleksi CPNS tahun berikutnya.




Artikel Rekomendasi:


Meskipun belum membahasnya lebih lanjut, menurut Bima hal itu dilakukan demi menekan jumlah pelamar yang coba-coba. Pihaknya akan berdiskusi secara lebih detail mengenai sanksi yang akan diberikan kepada peserta.

Ia menyayangkan ada peserta yang tidak hadir. Bima menuturkan, setiap pelamar CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKD sudah difasilitasi pemerintah, sehingga ketidakhadirannya itu hanya membuang-buang anggaran yang sudah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT BKN Regional V, Muhammad Mujaedi menjelaskan bahwa sudah konferensi pers Kepala BKN RI akan memberikan sanksi bagi peserta CPNS yang tidak hadir mengikuti tes.

Namun dirinya belum mengetahui seperti apa sanksi yang akan dikenakan kepada peserta yang tidak hadir tersebut.

"Sepertinya sudah jelas, yang tidak memberikan alasan logis. Seperti yang nyata-nyata tidak hadir tanpa keterangan itu yang kena sanksi. Kalau yang terlambat atau seperti kemaren waktu mau tes sakit atau melahirkan itu masih boleh ikut," katanya kepada Lampost.co, Senin, 24 Februari 2020.

Kemudian disinggung mengenai rekap data peserta CPNS yang tidak mengikuti SKD CAT CPNS 2019, ia mengatakan bahwa dirinya belum mengetahuinya karena data tersebut harus dilihat perinstansi dan laporannya ada di server masing-masing titik lokasi (tilok) seluruh Indonesia.

"Laporannya ada diserver masing-masing tilok seluruh Indonesia. Kita tunggu seleksinya selesai," katanya.




Jadwal Seleksi CPNS 2019


  • Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019

  • Verifikasi berkas: 13 November 2019

  • Penutupan pendaftaran: 24 November 2019

  • Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019

  • Masa sanggah: 16-19 Desember 2019

  • Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019

  • Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020

  • Pelaksanaan SKD: Februari 2020

  • Pengumuman hasil SKD: Maret 2020

  • Pelaksanaan SKB: Maret 2020

  • Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020

  • Pengusulan penetapan NIP: April 2020


Baca Juga: Contoh Soal Terlengkap SKB CPNS 2019 Semua Formasi 



Itulah informasi mengenai NIK Peserta Bakal Diblokir bagi yang tidak ikut tes SKD. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Sumber: lampost.co (24/02/2020)

Posting Komentar

Related Posts

contoh makalah IT
Baca selengkapnya
Struktur Pasar Valuta Asing
Baca selengkapnya