Nadiem Makarim: Sekolah Bisa Pakai 50% Dana BOS untuk Guru Honorer



Info Honorer - Pemerintah telah mengubah kebijakan terkait dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan alokasi dana BOS untuk guru honorer naik menjadi maksimal 50%.

Nadiem Makarim juga menjelaskan kebijakan bertujuan untuk menyejahterakan guru honorer yang selama ini mendapatkan gaji yang tidak layak. Sebelumnya, alokasi dana BOS untuk guru honorer dibatasi hanya maksimal 15% di sekolah negeri dan maksimal 30% di sekolah swasta.

"Dengan adanya penyesuaian, kita ubah menjadi maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer sekolah," kata Nadiem dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2).

Ia menjelaskan, alokasi tersebut dapat diberikan kepada guru honorer yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik, namun telah mencapai di Dapodik paling lambat 31 Desember 2019.

Meskipun mengalami kenaikan, pemanfaatan dana BOS untuk pembayaran guru honorer menjadi kewenangan kepala sekolah. "Yang penting maksimal 50%, jika dana masih tersedia, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan," ujarnya.

Nadiem Makarim berharap dengan gaji yang lebih layak, guru honorer bisa lebih sejahtera dan mutu pendidikan Indonesia lebih berkualitas.

Selain menaikan alokasi untuk guru honorer, pemerintah juga telah menghapus batasan alokasi maksimal maupun minimal dana BOS untuk pembelian buku dan alat multimedia.

Mekanisme penyaluran dana BOS juga telah diubah. Kementerian Keuangan akan menyalurkan secara langsung dana BOS ke rekening sekolah, dari sebelumnya melalui rekening kas umum daerah provinsi. Tahapan penyalurannya telah diubah dari empat tahap menjadi tiga tahap.

Besaran data BOS juga mengalami kenaikan. Adapun besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung per peserta didik.

Besarannya Rp 900 ribu untuk siswa SD, sedangkan siswa SMP dan SMA masing-masing sebesar Rp 1,1 dan 1,5 juga per tahun. Besaran tersebut naik Rp 100 ribu dari sebelumnya.

Dengan banyaknya perubahan tersebut, Nadiem menyatakan pihaknya akan memperketat pelaporan penggunaan dana BOS. Sekolah diwajibkan melapor secara online apabila ingin mendapatkan penyaluran dana BOS tahap ketiga.

"Jadi kalau tahun kemarin cuma 53% sekolah yang melapor, mulai 2020 sudah harus 100% untuk bisa menerima kiriman terkahir. Ini aturan yang kami perketat," ucap dia.

Selain itu, Nadiem Makarim mewajibkan pihak sekolah untuk memaparkan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah. Ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.

Itulah informasi mengenai Pemerintah telah mengubah kebijakan terkait dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Sumber: Katadata.co.id (10/02/2020)

Posting Komentar

Related Posts

contoh makalah IT
Baca selengkapnya
Struktur Pasar Valuta Asing
Baca selengkapnya