PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BOSP PADA PEMERINTAH DAERAH

Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah Daerah


ainamulyana.blogspot.com - Berdasarkan
Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Pengelolaan Dana BOSP Pada Pemerintah
Daerah
, dinyatakan bahwa bahwa Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari: a) Pengelolaan
Dana BOS; b) Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan c) Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan.
Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP melalui Satdikmen
dan Satdiksus. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP
melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan. Pengelola Dana BOSP oleh
pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.

Posting Komentar

Related Posts

contoh makalah IT
Baca selengkapnya
Struktur Pasar Valuta Asing
Baca selengkapnya