PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota


Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota,
bahwa untuk mengisi
kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota
dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali
Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan
dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali
kota dan/atau wakil wali kota definitif.

Posting Komentar

Related Posts

contoh makalah IT
Baca selengkapnya
Struktur Pasar Valuta Asing
Baca selengkapnya