Berdasarkan Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun
2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN, bahwa
Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam
Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden
ini berlaku bagi: a) Instansi Pusat; dan b) lnstansi Daerah. Hari Kerja
Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hari
Kerja Instansi Pemerintah yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Related Posts
- makalah IT
contoh makalah IT
Berikut ini adalah contoh makalah IT . semoga contoh makalah IT ini dapat menjadi referensi pembaca sekalian dalam me…
OlehANNuh-
- Info GTK
[Lengkap] Tanya Jawab Seputar Program Sekolah Penggerak
1. Apa itu Sekolah Penggerak? Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa seca…
OlehANNuh-
- Keuangan
Struktur Pasar Valuta Asing
Seandainya ada mata uang tunggal internasional, barangkali pasar valas tidak diperlukan. Kenyataan menunjukkan, dalam s…
OlehANNuh-
- contoh
Contoh Teks Laporan Hasil Observasi Tentang Sampah
Bagaimana contoh teks laporan hasil observasi tentang sampah? Teks laporan hasil observasi dapat dibuat sesudah melakuk…
OlehANNuh-